MAKALAH
LIBERALISASI
DAN PERDAGANGAN BEBAS
Diajukan
untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Perekonomian Indonesia
Disusun oleh kelompok 1 :
Lusi Damayanti (11280200 )
Neran Taupiq Akbar (11280200 )
Resy Anggi Rajak (11280200 )
Rizki Adi Fauzi (11280200 )
Rohimudin (11280200
)
Sellyanti (1128020072)
Sri Nurul Mulyanah (11280200 )
Vera Febian Ramadhan (11280200 )
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah menganugerahkan
kenikmatan, petunjuk, dan kekuatan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini.
Salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada uswah wal qadwa Rasulullah Muhammad SAW. Kepada keluarganya, para
sahabatnya. Tabi’in, dan pengikut
setia risalahnya hingga akhir zaman.
Dalam
makalah ini, kami memaparkan mengenai “Liberalisasi dan Perdagangan Bebas”.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
mengarahkan dan membimbing selama penyusunan makalah ini dan kepada dosen dari
mata kuliah Perekonomian Indonesia yang telah berjasa mencurahkan ilmu kepada
kami dan rekan – rekan seperjuangan.
Kami
menyadari makalah ini masih memerlukan saran dan masukan dari para pembaca yang
telah membaca makalah ini untuk penyempurnaan makalah ini. Harapannya mudah –
mudahan semua informasi yang ada dalam makalah ini bermanfaat bagi semua pihak,
terlebih bagi mereka yang ingin mengkaji dan mengembangkan lebih jauh lagi
mengenai masalahnya.
Bandung, 28 April 2013
Penyusun,
Kelompok 1
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR
ISI........................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah.......................................................................................... 2
C. Tujuan............................................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Liberalisai
dan Perdagangan Bebas........................................................... 4
a) Pengertian
Liberalisasi......................................................................... 4
b) Pengertian
Perdagangan Bebas........................................................... 4
B. Perdagangan
Bebas di Indonesia.............................................................. 5
C. Perdagangan
Bebas Pertanian Indonesia-Cina.......................................... 5
D. Perdagangan
Bebas antara Jepang dan Indonesia (IJ-EPA)..................... 8
E. Manfaat
Investasi dari EPA...................................................................... 9
F. Manfaat
Kerjasama di bidang peningkatan kapasitas............................... 10
G. Dampak
Perdagangan Bebas terhadap Indonesia..................................... 10
BAB
III KESIMPULAN
Kesimpulan............................................................................................................ 12
BAB
IV DAFTAR PUSTAKA............................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemerintah
sebagai penyelenggara negara pasti mengharapkan masyarakat yang makmur,
sejahtera, serta dapat memenuhi kebutuhannya. Akan tetapi masih ada beberapa
kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri sehingga membutuhkan
kerja sama dengan negara lain. Faktor itu sendiri disebabkan oleh perbedaan
kondisi ekonomi, perbedaan biaya produksi, perbedaan SDA, perbedaan SDM, perbedaan
IPTEK, perbedaan selera masyarakat dan tidak semua negara dapat memproduksi
sendiri barang yang dibutuhkan.
Salah
satu bentuk kerja sama yang dilakukan adalah perdagangan. Perdagangan yang
dilakukan antar negara disebut dengan perdagangan Internasional yang merupakan
perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara
lain atas dasar kesepakatan bersama. Perdagangan Internasional dalam
pelaksanaan berdagangnya memberlakukan batasan-batasan seperti
kebijakan-kebijakan perdagangan Internasional seperti kebijakan tentang
pakak/tarif, dumping, larangan impor dan kebijakan lainnya. Batasan-batasan
inilah yang di tentang oleh perdagangan bebas yang cenderung membebaskan
hambatan-hambatan berdagang seperti memberlakukannya non-tarif terhadap barang
yang melewati batas teritorial negara. Perdagangan Bebas adalah proses kegiatan
ekonomi yang dilakukan dengan tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang
diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan
perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Dengan tidak adanya
hambatan yang diterapkan pemerintah dalam melaksanakan perdagangan, tentunya
ada kebebasan aturan, cara, dan jenis barang yang dijual. Maka, munculah
persaingan dagang yang ketat baik antar individu ataupun perusahaan yang berada
di Negara yang berbeda yaitu yang kita kenal dengan istilah ekspor dan impor
atau proses penjualan dan pembelian yang dilakukan antar Negara. Kebebasan
inilah yang dianggap lebih baik dalam melakukan perdagangan dan persaingan
karna perdagangan ini dapat dilakukan oleh lebih darti dua negara di seluruh
dunia dan negara tersebut secara bebas masuk atau keluar ke negara lain untuk
mempromosikan barang atau jasanya.
Walaupun
ada sebagian pakar ekonomi yang mengharapkan free and fair trade agar
perdagangan berjalan sesuai keadilan, namun sebagian besar negara-negara di
dunia menerapkan free trade dibawah naungan WTO karena pada dasarnya
perdagangan bebas mampu memakmurkan negara berkembang apabila negara tersebut
memiliki kemampuan dalam persaingan berdagang ini.
Indonesia
dalam hal; ini dirasa belum siap menjadi bagian dari negara-negara yang ikut
serta dalam perdagangan bebas. Negara Indonesia belum mampu bersaing dengan
negara maju lainnya apalagi dalam perdagangan
yang memiliki kebebasan dalam segi apapun dalam bersaing. Namun karena
Indonesia sudah melakukan perjanjian dan dan Negara ini merupakan salah satu
dari negara anggota WTO, maka mau tidak mau Indonesia harus mengikuti kerja
sama dalam perdagangan bebas yang di awasi dan diatur oleh WTO ( World Trade Organization).
Perdagangan
bebas ini menjadi penting untuk dipahami dan di pelajari karena perdagangan ini
menjadi perdagangan yang saat ini sedang diterapkan di berbagai negara bahkan
ada kemungkinan di beberapa tahun kemudian, salah satu cara untuk memakmurkan
rakyatnya semua negara di dunia menggunakan sistem perdagangan ini. Oleh karena
itu kami membuat makalah ini dengan judul “Liberalisasi
dan Perdagangan Bebas” agar mampu meberikan
manfaat bagi pembaca.
B.
Rumusan Masalah
Dikarenakan
keterbatasan waktu dan kemampuan kami dalam menyusun makalah ini, maka kami
membatasi rumusan masalah dalam materi ini sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud
dengan liberalisasi dan perdagangan bebas?
2.
Apa saja perdagangan
bebas yang terjadi di Indonesia?
3.
Apa dampak perdagangan
bebas di Indonesia?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan penyusunan makalah ini meliputi :
1.
Mengetahui definisi
singkat tentang liberalisasi dan perdagangan bebas.
2.
Mengetahui apa yang
terjadi di Indonesia dalam perdagangan bebas.
3.
Mengetahui manfaat
perdagangan bebas.
4.
Mengetahui dampak
perdagangan bebas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Liberalisasi dan Perdagangan Bebas
Era
perdagangan bebas adalah era persaingan. Oleh sebab itu, Indonesia harus
meningkatkan efisiensi, produktivitas, kapasitas produksi, inovasi di setiap
sektor untuk secara bersama menunjang peningkatan daya saing produk Indonesia
di pasar dunia maupun di pasar domestik dalam menghadapi persaingan dari produk-produk
impor
a)
Liberalisasi
Pengertian
liberalisasi perdagangan adalah kebijakan mengurangi atau bahkan menghilangkan
hambatan perdagangan (tarif maupun non tarif) dalam rangka meningkatkan
kelancaran arus barang dan jasa. Liberalisasi memang membebaskan hambatan
perdagangan dan investasi antar negara. Tapi konsekuensinya sangat berat,
terutama bagi negara berkembang dan negara miskin. Negara-negara berkembang dan
negara miskin harus bertarung secara bebas dengan
negara-negara kaya
b)
Perdagangan Bebas
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang
mengacu kepada Harmonized
Commodity Description and Coding System (HS) dengan
ketentuan dari World
Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. Penjualan
produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai
tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam
perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada
di negara yang berbeda.
Banyak pakar ekonomi berpendapat
bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara
berkembang dan merusak industri lokal serta membatasi standar kerja dan standar
sosial. Singkatnya perdagangan bebas tidak akan bermanfaat bagi penduduk di
negara berkembang dan negara miskin.
Para pakar ekonomi politik dari
negara berkembang kurang sepakat terhadap pemberlakukan perdagangan bebas ini,
yang diharapkan oleh mereka adalah free
and fair trade (perdagangan bebas dan adil). Dengan begitu perdagangan
yang berlangsung jangan hanya sebatas bebas semata, tetapi juga harus memenuhi
aspek keadilan dan kesetaraan.
B.
Perdagangan
Bebas Di Indonesia
Banyak forum, fasilitas atau jalur
perdagangan dunia atau regional, yang kurang dimanfaatkan selama ini oleh
(pemerintah) Indonesia, misalnya jalur kesepakatan perdagangan bebas bilateral
(BFTA-Bilateral Free Trade Agreement)
yang belakangan ini semakin marak dalam sistem perdagangan internasional.
Sejauh ini Indonesia memang telah terlibat dalam BFTA dengan Cina, dalam
kerangka Kesepakatan Perdagangan Bebas ASEAN-Cina, melaksanakan perundingan
dengan Jepang guna mendorong terciptanya Kesepakatan Kemitraan Ekonomi
Jepang-Indonesia (JIEPA), dan telah menerima sejumlah tawaran untuk melakukan
BFTA dengan bebarapaa mitra dagang utamanya, termasuk di Amerika Serikat (AS)
dan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA-European
Free Trade Association).
C.
Perdagangan
Bebas Pertanian Indonesia-Cina
Pada Januari
2010, dimulailah kesepakatan perdagangan bebas antara Indonesia dan Cina dalam
konteks kesepakatan perdagangan bebas ASEAN Cina (yang dikenal dengan sebutan
Cina-AFTA). Sebelumnya Indonesia dan Cina juga membuat kesepakatan perdagangan
bebas tetapi khusus untuk pertanian, yang dikenal dengan EHP (Early Harvest Program).
Sektor pertanian
sangat penting di Indonesia, bahkan mengandung risiko politik dan sosial paling
besar apabila melihat kenyataan, bahwa sebagian besar penduduk Indonesia
bergantung pada pertanian sebagai sumber pendapatan, langsung maupun tidak
langsung dan ketahanan pangan, khususnya beras. Apabila Cina lebih unggul dari
pada Indonesia akan lebih dirugikan dari pada diuntungkan oleh kesepakatan
tersebut.
Dalam beberapa
tahun belakangan ini, posisi Indonesia dalam perdagangan pertanian dunia
semakin tergeser oleh Cina. Pergeseran tersebut tidak hanya disebabkan oleh
menurunnya daya saing komoditas pertanian Indonesia relatif dibandingkan dengan
Cina, tetapi juga oleh keterbatasan kapasitas produksi pertanian di dalam
negeri. Bahkan dipercaya bahwa untuk sejumlah komoditas pertanian selain padi,
Indonesia hingga saat ini masih menghadapi banyak kendala dalam meningkatkan
kapasitas produksinya, misalnya untuk buah-buahan dan sayur-sayuran, data dari
periode akhir dekade 70-an hingga tahun awal abad ke 21 menunjukan bahwa
produksi Indonesia jauh lebih rendah dari pada Cina, bahkan perbedaannya sangat
besar. Kontribusi Cina terhadap produksi dunia untuk kedua jenis komoditas
tersebut jauh lebih besar dari pada kontribusi Indonesia.
Memang sangat
ironis, Indonesia adalah sebuah negara agraris yang besar yang memiliki potensi yang besar sebagai negara
eksportir pertanian, namun kenyataannya, Indonesia bukan pemain utama di pasar
dunia untuk pertanian. Bahkan untuk sejumlah komoditas seperti beras,
tebu/gula, dan berbagai macam buah-buahan dan sayur-sayuran, Indonesia menjadi
sangat tergantung pada impor. Ketergantungan Indonesia yang semakin tinggi
terhadap impor pertanian memberi suatu indikasi kuat, bahwa revolusi hijau di
tahun 70-an yang sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas.
Kualitas dan Diversifikasi produksi pertanian tidak hanya memasukan Indonesia
kedalam kelompok negara-negara eksportir pertanian terbesar di dunia, tetapi
juga tidak berhasil membuat sebagai suatu negara yang selamanya swasembada
dalam produk-produk pertanian.
Relatif
rendah di tingkat global. Menjelang akhir tahun 1980-an, produksi sepenuhnya
untuk keperluan pasar domestik (swasembada), namun setelah itu, Indonesia mulai
ekspor tetapi impornya juga cenderung meningkat terus. Tahun 2004, perbedaan
antara impor dan ekspor sangat menyolot yang menandakan Indonesia menjadi
sengat tergantung pada impor buah-buahan. Sedangkan untuk sayur-sayuran,
Indonesia lebih banyak ekspor dari pada impor, walaupun menjelang pertengahan
80-an hingga 2004, misalnya, eskpornya cenderung merosot dan ompronya cenderung
membengkak. Namun demikian, secara umum, tingkat swasembada Indonesia untuk
komoditas yang satu ini jauh lebih baik dibandingkan dengan kasus buah-buahan
diatas.
Selama itu, Cina
merupakan salah saru mitra dagang Indonesia yang sangat penting untuk kedua
komoditas tersebut. Data yang ada menunjukan bahwa posisi Indonesia relatif
lemah dibandingkan dengan Cina. Untuk sayur-sayuran, kondisi Indonesia lebih
buruk lagi.
Untuk buah-buahan,
Indonesia lebih banyak impor daripada ekspor ke Cina, bahkan dalam beberapa
tahun belangan ini, volume impor Indonesia dari Cina cenderung naik terus,
tetapi tidak lagi melakukan ekspor ke Cina. Ada dua kemungkinan yang membuat
Indonesia lebih banyak membeli buah-buahan dari Cina dari pada sebaliknya. Pertama, produksi kapasitas di sbusektor
tersebut di Indonesia rendah yang disebabkan oleh banyak hal. Kedua, harga buah-buahan dari Cina
lebih murah dibandingkan dari Indonesia.
Tabel
01 : Impor dan Ekspor Indonesia dengan cina untuk buah-buahan, 1999-2004
Tabel 01,
menunjukan ekspor dan impor Indonesia untuk tanaman-tanaman pangan seperti
padi, jagung, kedelai, kacang-kacangan dan ubi-ubian, hal ini merupakan
komoditas-komoditas utama Indonesia, terutama untuk kebutuhan pasar domestik
dan sekaligus juga merupakan kegian-kegiatan utama pertanian rakyat dan
pertumbuhan pertanian rakyat sangat penting sebagai salah satu sumber
pengurangan kemiskinan, khususnya di pedesaan. Gambaran pada tabel tersebut
sangat memprihatinkan, ekspor dari kelompok tanaman pangan inisangat kecil,
mungkin karena produksi di Indonesia lebih diutamakan untuk kebutuhan dalam
negeri. Tingkat ketergantungan pasar domestik di Indonesia untuk
tanaman-tanaman pangan utama masih tinggi, yang bisa direfleksikan kemungkinan
dua masalah yang dihadapi pertanian Indonesia, yaitu kapasitas produksi yang
terbatas atau dan daya saing dari tanaman-tanaman pangan Indonesia
D.
Perdagangan Bebas antara Jepang dan
Indonesia (IJ-EPA)
Perjanjian
perdagangan bebas antara jepang dan Indonesia yang telah disepakati, menyangkut
beberapa hal penting di antaranya :
a)
Fasilitas perdagangan dan investasi
1.
Upaya bersama untuk memperbaiki iklim
investasi dan meningkatkan tingkat kepercayaan bagi investor Jepang;
2.
Kerjasama di bidang prosedur
kepabeanan, pelabuhan dan jasa-jasa perdagangan, HKI, standar
b)
Menghapuskan/mengurangi hambatan perdagangan dan investasi
(bea masuk, memberi kepastian hukum);
c)
Kerjasama : Kesepakatan untuk kerjasama dalam meningkatkan kapasitas
Indonesia sehingga lebih mampu bersaing
dan memanfaatkan secara optimal peluang pasar dari EPA.
Ada beberapa keuntungan yang didapat
dari perjanjian perdagangan bebas jepang dan Indonesia antara lainnnya :
1.
Kesepakatan liberalisasi pasar oleh jepang mencakup lebih
dari 90 % barang yang diekspor Indonesia ke Jepang, termasuk produk industri
dan agribisnis.
2.
Komitmen ini akan memberikan peluang yang setara kepada
Indonesia di pasar Jepang dalam menghadapi negara pesaing-pesaing lainnya
3.
Komitmen ini memberikan keuntungan ke
beberapa produk industri antara lain produk sektor industri yang padat karya.
Seperti produk kayu, hal ini diharapkan akan meningkatkan produksi industri
perkayuan indonesia.
4.
Komitmen di bidang jasa tenaga kerja (mode
4- movement of natural persons) akan memberikan peluang untuk
pengiriman tenaga kerja terampil seperti juru rawat, pekerja disektor hotel dan
pariwisata, dan pelaut.
E.
Manfaat Investasi dari EPA
Indonesia merupakan salah satu negara
tujuan penting bagi investasi Jepang, walaupun peringkatnya sebagai negara
tujuan menurun sejak krisis ekonomi. Aliran terbesar adalah ke sektor
otomotif/sukucadang, elektrik/elektronik dan sektor kimia serta peralatan
kantor. Indonesia dapat memperdalam struktur industri dengan investasi industri
pendukung (components, parts, mould and dies), di mana supplier
Indonesia dapat juga berkembang dengan fasilitasi dari Manufacturing
Industry Development Center (MIDEC). Investasi dapat mengembangkan sektor
pertanian, perikanan dan kehutanan Indonesia,dimana kemitraan dan keikutsertaan
UKM dapat difasilitasi dengan berbagai proyek kerjasama.termasuk di bidang energi bio-fuel
yang juga akan di fasilitasi melalui proyek kerjasama.
Di bidang jasa, aliran terbesar adalah
ke sektor keuangan dan asuransi, perdagangan, transportasi dan real estate. EPA
juga akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong kepercayaan bisnis melalui
perbaikan/kepastian hukum bagi investor. Hasil EPA dan paket kebijakan
investasi lain yang sedang dilakukan Pemerintah RI diharapkan akan menjadi
kerangka hukum baru dan penting dalam meningkatkan kepercayaan dan memberikan
perlakuan lebih baik dan pasti (UU Penanaman Modal, Revisi UU Pajak dan Bea
Cukai), Keuntungan EPA diharapkan akan memberikan daya tarik bagi investor
asing berinvestasi di Indonesia.
F. Manfaat
Kerjasama di Bidang Peningkatan Kapasitas (Cooperation in CapacityBuilding)
Selain sepakat
untuk menghapuskan/mengurangi bea masuk, kedua negara juga
menyepakati kerjasama dalam rangka peningkatan kapasitas produsen penghasil
produk industri pertanian, perikanan dan kehutanan.
Aspek Kerjasama
di bidang akses pasar merupakan hal penting dari EPA, dan inilah alasan mengapa
disebut WTO plus. Kerjasama tersebut meliputi:
a)
Pembangunan Pusat Industri Manufaktur yang berfokus pada
Otomotif, Mould and Dyes, dan Welding.
b)
Kerjasama untuk menjamin ketersediaan
Sumber Perikanan secara berkesinambungan (Sustained Marine Resources)
merupakan hal penting dalam kerjasama dan membantu Indonesia memelihara sumber
bahari dalam jangka panjang.
c)
Agribisnis akan diuntungkan dari
beberapa proyek seperti Pengembangan Pusat Makanan dan Minuman dan juga program
lain untuk para petani kecil dan nelayan.
d) Jepang akan
memperpanjang bantuan teknis di sejumlah sektor lain yang penting (antara lain
energi, pelatihan tenaga kerja dan ketrampilan, industri manufaktur,
agribisnis, perikanan, promosi ekspor dan UKM).
e)
Pemanfaatan kayu (ukuran kecil) untuk
industri guna membantu industri sektor kehutanan.
G.
Dampak
Perdagangan Bebas Terhadap Indonesia
Perdagangan
bebas dianggap tidak cocok diterapkan di Indonesia karena negara ini belum
mampu membuka persaingan dengan negara maju lain tanpa adanya batasan-batasan
atau hukum-hukum yang membuat persaingan berjalan dengan fair. Negara Indonesia
masih harus membenahi produksi-produksi agar berkualitas untuk mampu terjun
dalam perdagangan bebas Internasional. Dikalangan kontra globalisasi memandang
bahwa globalisasi membawa dampak negatif yang besar, meningkatkan kemiskinan,
merusak budaya lokal, membentuk manusia konsumeris, dan menutup akses
berkembangnya negara-negara dunia ketiga.Meningkatnya kemiskinan pada negara
dunia ketiga menimbulkan banyak pengangguran, terjadinya ketimpangan ekonomi
antara orang kaya dengan miskin.Globalisasi membuat negara miskin semakin
miskin karena terbelit utang IMF.Pada akhirnya, globalisasi membuat negara
miskin dan berkembang sulit bersaing dengan negara maju lainnya. Di kalangan
kontra globalisasi, menganggap globalisasi turut bertanggung jawab atas tidak
stabilnya harga uang dunia, ketika ada aksi jual saham di Amerika Serikat,
Indonesia pun mengalami gejolak serupa. Dengan menerapkan sistem liberalisasi dalam
perdagangannya, rakyat dalam negeri dengan mudah mampu memilih barang-barang
Internasional dengan kualitas
tinggi.
BAB III
KESIMPULAN
Perdagangan
bebas merupakan perdagangan tanpa adanya batasan-batasan, aturan, jenis barang
dan kebebasan dalam bentuk hal apapun. Negara Indonesia saat ini belum siap
berada dalam perdangan bebas karena belum mampu bersaing secara bebas dengan
negara lainnya. Perdagangan bebas memang memberikan manfaat bagi rakyat suatu
negara dan bagi Indonesia namun juga memberikan dampak negatif.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1. Firmansayh,
Herlan, dkk. 2010. Advance Learning
Economics 2. Bandung: Grafindo Media Pratama.
2.
Drs. H. Suparmin, M.Pd
dan Aisyah Din, S.Pd. LKS Ekonomi SMP/MTS
edisi II. Surakarta: Mediatama.
3.
Prof. Dr. Tulus T.H
Tambunan. 2011. Perekonnomian Indonesia.
Bogor: Ghalia Indonesia.
4.
Prof. Dr. Tulus T.H
Tambunan. 2009. Perekonnomian Indonesia.
Bogor: Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar