oleh: Sri nurul mulyannah
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ilmu
merupakan pondasi manusia dalam menuju segala sesuatu yang bersifat duniawi
ataupun di kehidupan yang mendatang. Tanpa ilmu, manusia bagaikan orang buta
yang kehilangan tongkatya. Mempelajari ilmu yang dimiliki merupakan salah satu
usaha manusia untuk menggapai yang ia inginkan. Usaha yang ada takkan bisa
sempurna tanpa adanya agama yang selalu dijadikan pegangan dalam tiap langkah.
Islam
merupakan salah satu agama yang memiliki keaslian hukum dan lamdasannya yang
bersifat univesal, elastis dan mendalam di segala bidang. Kita sebagai umat
islam sangatlah merugi apabila kita tidak mempelajari ilmu agama kita, agama Islam.
Mempelajari ilmu agama merupakan salah satu cara manusia untuk mendekatkan diri
kepada Allah. Begitu juga dengan mengajarkan hukum agama merupakan cara
pendekatan diri kepada Allah, apalagi yang berhubungan dengan ilmu Fiqh.
Sehingga semua orang akan menjadi jelas dalam urusannya, ibadahnya, amalannya
dan bermanfaat di dunia dan akhirat.
Salah
satu cabang dari ilmu Fiqh yang penting untuk kita pelajari adalah ibadah dan
muamalah. Ibadah merupakan segala sesuatu yang dilakukan manusia dalam rangka
mencari ridla Allah SWT. sedangkan muamalah merupakan semua hukum yang
diciptakan oleh Allah untuk mengatur hubungan sosial manusia.
Dengan
demikian, dalam makalah ini akan dibahas lebih mendalam tentang ibadah.
Diharapkan pembaca mengetahui secara jelas tentang ibadah dan semoga dengan
mengetahui itu semua, segala sesuatunya yang kita kerjakan mendapat Ridla Allah
SWT.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana pembidangan ilmu Fiqh ?
2.
Bagaimana konsep Fiqh tentang ibadah ?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pembidangan ilmu Fiqh
2.
Untuk mengetahui konsep Fiqh tentang
ibadah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pembidangan
Ilmu Fiqh
Ilmu
Fiqh merupakan kumpulan aturan yang meliputi segala sesuatu, memberi ketentuan
hukum terhadap semua perbuatan manusia, baik dalam urusan pribadinya sendiri
maupun dalam hubungannya dengan manusia lain dan dalam hubungannya dengan umat
yang lain.
Pembidagan
ilmu Fiqh pada dasarnya dibagi menjadi dua bidang, yaitu bidang Ibadah dan
bidang Muamalah. Para ulama masa dahulu telah mencoba mengadakan pembidangan
ilmu Fiqh ini. Ada yang membaginya menjadi tiga bidang, yaitu Ibadah, Muamalah
(Perdata Islam) dan Uqubah (Pidana Islam), ada pula yang membaginya menjadi
empat bidang, yaitu Ibadah, muamalah, Munakahat dan Uqubah. Walaupun demikian,
dua bidang pokok hukum Islam yang disepakati oleh semua Fuqaha yaitu bidang
Ibadah dan Muamalah. Bidang mjamalah ini bisa disebut juga bidang adat
(al-adat) yaitu aturan-aturan yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan manusia sebagai perorangan maupun sebagai
golongan, atau dengan perkataan lain, aturan-aturan untuk mewujudkan
kepentingan-kepentingan duniawi.[1]
Apabila
pembidangan itu hanya dua, maka pengertian muamalah disini adalah muamalah
dalam arti yang luas. Di dalamnya termasuk bidang –bidang hukum keluarga,
pidana, perdata, acara, hukum internasional dan lain sebagainya. Sebab, ada
pula pengertian muamalah dalam arti yang sempit, yaitu hanya menyangkut hukum
perdata saja.[2]
Pembidangan
ilmu Fiqh menjadi dua bagian besar, yaitu Bidang Fiqh Ibadah Mahdhah adalah
aturan yang mengatur hubungan muslim dengan Allah SWT. dan bidang Fiqh Muamalah
dalam arti yang luas.
B. Konsep
Fiqh Tentang Ibadah
1.
Pengertian Ibadah
Menurut
ulama Fiqh, Ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh
Keridlaan Allah SWT. dan mendapatkan pahala dari-Nya di akhuirat. Sedangkan
menurut bahasa, ibadah adalah patuh, tunduk, taat, mengikuti, dan do’a. Allah
SWT. berfirman dalam Q.S. Ad Dzariyat ayat 56 :
“Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Manusia
dalam hidupnya mengemban amanah ibadah, baik dalam hubungannya dengan Allah,
dalam hubungannya dengan sesama manusia, dalam hubungannya dengan lingkungan
dan dalam hubungannya dengan alam. Pengaturan hubungan manusia dengan Allah
telah diatur dengan secukupnya, terutama sekali dalam Sunnah Nabi, sehingga
tidak mungkin berubah sepanjang masa. Hubungan manusia dengan Allah merupakan
ibadah yang langsung dan sering disebut dengan ibadah mahdhah.
Ibadah
menurut terminologi adalah setiap aktivitas muslim yang dilakukan ikhlas hanya
mengharap ridla Allah SWT. penuh rasa cinta dan sesuai dengan aturan Allah dan
Rasul-Nya. Islam memiliki konsep ibadah yang integral, artinya ibadah dalam
Islam tidak hanya sebatas berbentuk syi’ar yang utama yang tercantum dalam
rukun Islam yang lima. Namun, mencakup semua aktivitas yang terkait dengan
kehidupan manusia di dunia dan akhirat.
Ibadah
adalah perkara yang taufiqiyah, artinya tidak ada suatu bentuk ibadah yang
disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Apa yang tidak
disyari’atkan berarti bid’ah mardudah (bida’ah yang ditolak), sebagaimana sabda
Nabi SAW. “Barang siap melaksanakan amalan tidak atas perintah kami, maka
ditolak”. (Muttafaq ‘Alaih)
2.
Bentuk Ibadah
Ibadah
itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut),
mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (cemas) adalah ibadah
qalbiyah (yang berkaitan dengan hati), sedangkan tasbih, tahlil, tahmid, takbir
dan syukur dengan lisan dan hati atau lisaniyah qalbiyah. Sedangkan shalat,
zakat, haji, jihad, puasa adalah ibadah badaniyah qalbiyah atau fisik dan hati.
Selain itu, masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati,
lisan dan badan.
Bidang
ibadah dalam Islam mencakup lisan, hati, pemikiran/akal dan anggota tubuh
lainnya. Ibadah adalah hubungan yang langsung dengan Allah SWT. dan sudah
dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. yaitu sebagai berikut :
·
Syahadataen : persaksian jiwa atas
keberadaan Allah dan kerasulan Muhammad SAW., syahadataen adalah ibadah yang
diitikadkan dalam hati.
·
Thaharah : bersuci dari kotoran yang
bersifat rohani dan ta’abudi (thaharah dari hadas) dan bersuci dari kotoran
yang bersifat jasmaniah (thaharah dari najis).
·
Shalat : wujud ibadah yang pokok bagi
seorang muslim, sehingga shalat menjadi barometer atas ibadah-ibadah yang
lainnya. Jika shalatnya baik, maka amalan ibadah yang lain pun akan menjadi
baik.
·
Zakat : ibadah yang berkaitan dengan
harta benda. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat fitrah adalah harta yang dikeluarkan atas jiwa dan badan setiap muslim
yang telah mengalami masa Ramadhan dan masa Syawal, dikeluarkan sebelum khatib
naik mimbar di hari Raya Idul Fitri. Sedangkan zakat maal adalah harta yang
dikeluarkan berdasarkan perniagaan, pertanian dan investasi, dikeluarkan
berdasarkan haul dan nishbah.
·
Saum : ibadah badaniah yang dilakukan
dengan cara menahan lapar dan haus, serta berhubungan suami istri, yang
dilakukan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
·
Haji : ibadah yang dilakukan dengan cara
pergi ke Baitllah untuk melakukan ihram, wuquf, thawaf, sa’i, dan tahalul yang
dilakukan pada tanggal 8, 9, 10, 11 Dzulhidjah.
Bidang-bidang
ibadah yang dilakukan secara kondisional adalah banyak sekali jenisnya,
diantaranya :
·
I’tikaf : berdiam di masjid untuk
berdzikir kepada Allah
·
Jihad : berjuang dalam menegakkan ajaran
Allah
·
Sumpah : pernyataan kesaksian dalam
kebenaran
·
Nadzar : berjanji akan melakukan
aktivitas jika ada persepsi
·
Qurban : penyembelihan hewan pada bulan
Dzulhidjah
·
Aqiqah : penyembelihan hewan karena
kelahiran anak
·
Atimah : makanan yang halal
·
Asribah : minuman yang halal
·
Wakaf,
infak : manfaat dari barang tidak
bergerak. Dsb
3.
Bidang Ibadah
a.
Thaharah
Thaharah adalah syarat shalat yang paling kuat. Dan
syarat haruslah didahulukan atas sesuatu yang disyarati.
Makna thaharah secara bahasa adalah bersih dan suci
dari kotoran bissi (konkrit) dan ma’nawi (abstrak). Dan maknanya secara syar’i
adalah hilangnya hadats dan lenyapnya najis.
Hilangnya hadats bisa diwujudkan dengan menggunakan
air disertai niat pada seluruh badan apabila berupa hadats besar, atau pada
anggota yang empat apabila berupa hadats kecil atau menggunakan sesuatu yang
menggantikan air ketika tidak ada atau tidak mampu menngunakannya (yaitu debu)
dengan cara khusus.
Thahur adalah sesuatu yang suci pada dzatnya dan
bisa mensucikan yang lainnya, yaitu yang tetap pada ciptaannya (artinya pada
sifat yang benda tersebut dicipta atasnya) apakah benda tersebut turun dari
langit seperti hujan, cairan es dan embun; atau yang mengalir di bumi seperti
air sungai, mata air, sumur dan lautan; atau sesuatu yang disuling.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “ Adapun
permasalahan perubahan air yang sedikit atau banyak karena terkena sesuatu yang
suci seperti tempat air dari kulit, sabun, daun bidara, tumbuhan, debu, pasta
dan lain sebagainya yang terkadang merubah air, seperti bejana yang ada bekas
daun bidara atau tumbuhan lalu dituangkan air padanya sehingga berubah dengan
masih tetapnya nama air, maka dalam hal ini ada dua pendapat yang terkenal di
kalangan para ulama.”
Apabila tidak ada air atau tidak mampu
mempergunakannya padahal ada air, maka Allah telah menjadikan debu sebagai
gantinya dengan sifat tertentu untuk mempergunakannya.
b.
Shalat
Shalat merupakan rukun Islam yang paling kokoh
setelah syahadatain (dua syahadat). Shalat disyari’atkan menurut cara ibadah
yang paling sempurna dan paling baik.
Shalat merupakan puncak ibadah-ibadah badaniyyah.
Tidak ada satu syari’atpun dari syari’at-syari’at seorang rasul dari
rasul-rasul Allah yang kosong dari shalat.
Shalat secara bahasa adalah do’a. Dan maknanya
secara syar’i adalah perkataan dan perbuatan tertentu yang dibuka dengan takbir
dan ditutup dengan salam. Dinamakan demikian karena shalat mencakup do’a. Orang
yang shalat tidak akan lepas dari do’a ibadah, pujian atau permintaan. Karena itulah
dinamakan shalat.
Shalat adalah kewajiban setiap muslim, dan waktu
pelaksanaannya pun sudah ditentukan.
Syarat-syarat shalat yang pertama adalah masuk
waktu, yang kedua adalah menutup aurat, yang ketiga menjauhi najis, yang
keempat menghadap kiblat, dan yang terakhir adalah niat.
c.
Zakat
Zakat adalah salah satu rukun dan pondasi Islam yang
sangat kokoh, sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Quran dan sunnah Nabi.
Zakat adalah wajib, karena merupakan rukun Islam
yang ketiga. Yang mengingkari wajibnya zakat adalah kafir, serta orang yang
tidak mengeluarkannya berhak diperangi.
Zakat mengandung amal kebaikan kepada sesama
makhluk, membersihkan harta dari berbagai kotoran dan menjaganya dari beragam
bencana, sekaligus sebagai ibadah kepada Allah.
Zakat wajib ditunaikan oleh seorang muslim ketika
telah memenuhi lima syarat, yaitu merdeka, pemilik harta adalah seorang muslim,
telah sampai nishab (batas minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya),
kepemilikan yang tetap, dan harta telah berlalu satu tahun.
d.
Puasa
Puas adalah menahan lapar dan haus, serta
berhubungan suami istri, yang dilakukan sejak terbit fajar sampai terbenam
matahari.
Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun dari
rukun-rukun Islam. Fardhu dari segala fardhu Allah. Bagian dari agama yang
mutlak harus diketahui dan dipahami.
Hikmah disyari’atkannya puasa adalah untuk
membersihkan jiwa, memurnikan, dan menyucikannya dari berbagai kotoran yang
sangat hina dan akhlak yang nista.
Puasa adalah upaya zuhud di dunia dengan segala
syahwatnya. Puasa menunjukkan kecintaan kepada akhirat.
Puasa menurut syari’at adalah menahan diri dengan
niat dari berbagai hal tertentu berupa makan, minum, bersetubuh (jima’), dan
lain sebagainya, yang diwajibkan oleh syari’at. Hal itu disertai dengan menahan
diri dari pembicaraan jorok dan kefasikan.
e.
Haji
Haji adalah salah satu dari rukun Islam dan
bangunannya yang sangat agung. Yakni dilakukan hanya untuk Allah, sebagai
kewajiban manusia, dan berhaji (ziarah) ke Baitullah.
Hikmah disyari’atkan ibadah haji adalah sebagaimana
dijelaskan oleh Allah SWT. dalam firman-Nya,
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang Telah ditentukan atas rezki
yang Allah Telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah
sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan
kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan
nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling
rumah yang tua itu (Baitullah)..” (QS. Al-Hajj: 28-29)
4.
Tujuan Ibadah
Ibadah dalam Islam harus dikerjakan
dengan cara-cara berikut :
a.
Ikhlas semata-mata karena mengharap
ridla Allah SWT. Ikhlas adalah pendorong iradah dalam hati berupa dorongan
agama yang mampu menaklukan pendorong hawa nafsu, lebih mementingkan dan
mengharapkan apa yang ada di sisi Allah daripada keberadaan niat harus disertai
pembebasan dari segala keburukan nafsu dan keduniaan, harus ikhlas karena
Allah, agar amal-amal itu diterima di sisi Allah.
b.
Mahabbah dan taat (penuh rasa cinta dan
tunduk)
c.
Istiqamah
d.
Iqtishad, artinya dilakukan berdasarkan
fitrah, sesuai dengan kapasitas dan tidak memisahkan antara yang satu dengan
yang lain.
5.
Hikmah Ibadah
Hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka
melaksanakan ibadah kepada Allah. Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan ibadah
mereka, akan tetapi mereka lah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan
mereka kepada Allah, maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturan syari’ah-Nya.
Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang
menyembah-Nya, tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah
mubtadi (pelaku bid’ah). Ibadah yang benar akan melahirkan hikmah serta hasil
yang dapat dirasakan di dunia dan juga di akhirat kelak. Diantaranya adalah
taqwa, sesuai dengan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 21 :
“Hai manusia,
sembahlah Tuhanmu yang Telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar
kamu bertakwa,”
Hikmah
ibadah yang selanjutnya adalah terhidar dari perbuatan keji dan mungkar; diri
dan harta menjadi suci; diri, fisik, dan psikis menjadi sehat; dimudahkan
rezekinya dan anak keturunannya menjadi banyak; dan meraih surga dan menjauhkan
dari siksa api neraka.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
1.
Pembidangan ilmu Fiqh pada dasarnya
dibagi menjadi dua bidang, yaitu bidang ibadah dan muamalah. Para ulama dahulu
membaginya menjadi tiga, yaitu ibadah, muamalah (perdata Islam) dan uqubah (pidana Islam). Ada pula
yang membaginya menjadi empat bidang, yaitu ibadah, muamalah, munakahat dan
uqubah.
2.
Pengertian Ibadah menurut ulama Fiqh
adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh keridlaan Allah SWT.
dan mendapatkan pahala dari-Nya di akhirat. Menurut terminologi, ibadah adalah
setiap aktivitas muslim yang dilakukan ikhlas hanya mengharap ridla Allah SWT.,
penuh rasa cinta, dan sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Konsep tentang
ibadah ini meliputi bentuk ibadah, bidang-bidang ibadah, bentuk ibadah, tujuan
ibadah dan hikmah ibadah.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar
S., Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Ghalia
Indonesia, Bogor, 2010
Djazuli,
DR. H. A., Ilmu Fiqh Sebuah Pengantar, Percetakan
Orba Shakti, Bandung, 1991
Shalih
bin Fauzan bin ‘Abdillah Aalu Fauzan, Dr., Ringkasan
Fiqih Islami, Pustaka Salafiyah, Banyumas, 2005
http://lailintittut.wordpress.com/2011/06/29/pembidangan-fiqh-ruang-lingkup-fiqh/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar