Jumat, 07 Juni 2013

makalah pembidangan ilmu fiqh 2



oleh: Sri nurul mulyannah
BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Ilmu merupakan pondasi manusia dalam menuju segala sesuatu yang bersifat duniawi ataupun di kehidupan yang mendatang. Tanpa ilmu, manusia bagaikan orang buta yang kehilangan tongkatya. Mempelajari ilmu yang dimiliki merupakan salah satu usaha manusia untuk menggapai yang ia inginkan. Usaha yang ada takkan bisa sempurna tanpa adanya agama yang selalu dijadikan pegangan dalam tiap langkah.
Islam merupakan salah satu agama yang memiliki keaslian hukum dan lamdasannya yang bersifat univesal, elastis dan mendalam di segala bidang. Kita sebagai umat islam sangatlah merugi apabila kita tidak mempelajari ilmu agama kita, agama Islam. Mempelajari ilmu agama merupakan salah satu cara manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah. Begitu juga dengan mengajarkan hukum agama merupakan cara pendekatan diri kepada Allah, apalagi yang berhubungan dengan ilmu Fiqh. Sehingga semua orang akan menjadi jelas dalam urusannya, ibadahnya, amalannya dan bermanfaat di dunia dan akhirat.
Salah satu cabang dari ilmu Fiqh yang penting untuk kita pelajari adalah ibadah dan muamalah. Ibadah merupakan segala sesuatu yang dilakukan manusia dalam rangka mencari ridla Allah SWT. sedangkan muamalah merupakan semua hukum yang diciptakan oleh Allah untuk mengatur hubungan sosial manusia.
Dengan demikian, dalam makalah ini akan dibahas lebih mendalam tentang ibadah. Diharapkan pembaca mengetahui secara jelas tentang ibadah dan semoga dengan mengetahui itu semua, segala sesuatunya yang kita kerjakan mendapat Ridla Allah SWT.


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pembidangan ilmu Fiqh ?
2.      Bagaimana konsep Fiqh tentang ibadah ?


C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pembidangan ilmu Fiqh
2.      Untuk mengetahui konsep Fiqh tentang ibadah























BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pembidangan Ilmu Fiqh
Ilmu Fiqh merupakan kumpulan aturan yang meliputi segala sesuatu, memberi ketentuan hukum terhadap semua perbuatan manusia, baik dalam urusan pribadinya sendiri maupun dalam hubungannya dengan manusia lain dan dalam hubungannya dengan umat yang lain.
Pembidagan ilmu Fiqh pada dasarnya dibagi menjadi dua bidang, yaitu bidang Ibadah dan bidang Muamalah. Para ulama masa dahulu telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu Fiqh ini. Ada yang membaginya menjadi tiga bidang, yaitu Ibadah, Muamalah (Perdata Islam) dan Uqubah (Pidana Islam), ada pula yang membaginya menjadi empat bidang, yaitu Ibadah, muamalah, Munakahat dan Uqubah. Walaupun demikian, dua bidang pokok hukum Islam yang disepakati oleh semua Fuqaha yaitu bidang Ibadah dan Muamalah. Bidang mjamalah ini bisa disebut juga bidang adat (al-adat) yaitu aturan-aturan yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan  manusia sebagai perorangan maupun sebagai golongan, atau dengan perkataan lain, aturan-aturan untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan duniawi.[1]
Apabila pembidangan itu hanya dua, maka pengertian muamalah disini adalah muamalah dalam arti yang luas. Di dalamnya termasuk bidang –bidang hukum keluarga, pidana, perdata, acara, hukum internasional dan lain sebagainya. Sebab, ada pula pengertian muamalah dalam arti yang sempit, yaitu hanya menyangkut hukum perdata saja.[2]
Pembidangan ilmu Fiqh menjadi dua bagian besar, yaitu Bidang Fiqh Ibadah Mahdhah adalah aturan yang mengatur hubungan muslim dengan Allah SWT. dan bidang Fiqh Muamalah dalam arti yang luas.
B.     Konsep Fiqh Tentang Ibadah
1.      Pengertian Ibadah
Menurut ulama Fiqh, Ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh Keridlaan Allah SWT. dan mendapatkan pahala dari-Nya di akhuirat. Sedangkan menurut bahasa, ibadah adalah patuh, tunduk, taat, mengikuti, dan do’a. Allah SWT. berfirman dalam Q.S. Ad Dzariyat ayat 56 :
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.

Manusia dalam hidupnya mengemban amanah ibadah, baik dalam hubungannya dengan Allah, dalam hubungannya dengan sesama manusia, dalam hubungannya dengan lingkungan dan dalam hubungannya dengan alam. Pengaturan hubungan manusia dengan Allah telah diatur dengan secukupnya, terutama sekali dalam Sunnah Nabi, sehingga tidak mungkin berubah sepanjang masa. Hubungan manusia dengan Allah merupakan ibadah yang langsung dan sering disebut dengan ibadah mahdhah.
Ibadah menurut terminologi adalah setiap aktivitas muslim yang dilakukan ikhlas hanya mengharap ridla Allah SWT. penuh rasa cinta dan sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Islam memiliki konsep ibadah yang integral, artinya ibadah dalam Islam tidak hanya sebatas berbentuk syi’ar yang utama yang tercantum dalam rukun Islam yang lima. Namun, mencakup semua aktivitas yang terkait dengan kehidupan manusia di dunia dan akhirat.
Ibadah adalah perkara yang taufiqiyah, artinya tidak ada suatu bentuk ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Apa yang tidak disyari’atkan berarti bid’ah mardudah (bida’ah yang ditolak), sebagaimana sabda Nabi SAW. “Barang siap melaksanakan amalan tidak atas perintah kami, maka ditolak”. (Muttafaq ‘Alaih)
2.      Bentuk Ibadah
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (cemas) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati), sedangkan tasbih, tahlil, tahmid, takbir dan syukur dengan lisan dan hati atau lisaniyah qalbiyah. Sedangkan shalat, zakat, haji, jihad, puasa adalah ibadah badaniyah qalbiyah atau fisik dan hati. Selain itu, masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Bidang ibadah dalam Islam mencakup lisan, hati, pemikiran/akal dan anggota tubuh lainnya. Ibadah adalah hubungan yang langsung dengan Allah SWT. dan sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. yaitu sebagai berikut :
·         Syahadataen : persaksian jiwa atas keberadaan Allah dan kerasulan Muhammad SAW., syahadataen adalah ibadah yang diitikadkan dalam hati.
·         Thaharah : bersuci dari kotoran yang bersifat rohani dan ta’abudi (thaharah dari hadas) dan bersuci dari kotoran yang bersifat jasmaniah (thaharah dari najis).
·         Shalat : wujud ibadah yang pokok bagi seorang muslim, sehingga shalat menjadi barometer atas ibadah-ibadah yang lainnya. Jika shalatnya baik, maka amalan ibadah yang lain pun akan menjadi baik.
·         Zakat : ibadah yang berkaitan dengan harta benda. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah harta yang dikeluarkan atas jiwa dan badan setiap muslim yang telah mengalami masa Ramadhan dan masa Syawal, dikeluarkan sebelum khatib naik mimbar di hari Raya Idul Fitri. Sedangkan zakat maal adalah harta yang dikeluarkan berdasarkan perniagaan, pertanian dan investasi, dikeluarkan berdasarkan haul dan nishbah.
·         Saum : ibadah badaniah yang dilakukan dengan cara menahan lapar dan haus, serta berhubungan suami istri, yang dilakukan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
·         Haji : ibadah yang dilakukan dengan cara pergi ke Baitllah untuk melakukan ihram, wuquf, thawaf, sa’i, dan tahalul yang dilakukan pada tanggal 8, 9, 10, 11 Dzulhidjah.
Bidang-bidang ibadah yang dilakukan secara kondisional adalah banyak sekali jenisnya, diantaranya :
·         I’tikaf : berdiam di masjid untuk berdzikir kepada Allah
·         Jihad : berjuang dalam menegakkan ajaran Allah
·         Sumpah : pernyataan kesaksian dalam kebenaran
·         Nadzar : berjanji akan melakukan aktivitas jika ada persepsi
·         Qurban : penyembelihan hewan pada bulan Dzulhidjah
·         Aqiqah : penyembelihan hewan karena kelahiran anak
·         Atimah : makanan yang halal
·         Asribah : minuman yang halal
·         Wakaf,  infak  : manfaat dari barang tidak bergerak. Dsb

3.      Bidang Ibadah
a.       Thaharah
Thaharah adalah syarat shalat yang paling kuat. Dan syarat haruslah didahulukan atas sesuatu yang disyarati.
Makna thaharah secara bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran bissi (konkrit) dan ma’nawi (abstrak). Dan maknanya secara syar’i adalah hilangnya hadats dan lenyapnya najis.
Hilangnya hadats bisa diwujudkan dengan menggunakan air disertai niat pada seluruh badan apabila berupa hadats besar, atau pada anggota yang empat apabila berupa hadats kecil atau menggunakan sesuatu yang menggantikan air ketika tidak ada atau tidak mampu menngunakannya (yaitu debu) dengan cara khusus.
Thahur adalah sesuatu yang suci pada dzatnya dan bisa mensucikan yang lainnya, yaitu yang tetap pada ciptaannya (artinya pada sifat yang benda tersebut dicipta atasnya) apakah benda tersebut turun dari langit seperti hujan, cairan es dan embun; atau yang mengalir di bumi seperti air sungai, mata air, sumur dan lautan; atau sesuatu yang disuling.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “ Adapun permasalahan perubahan air yang sedikit atau banyak karena terkena sesuatu yang suci seperti tempat air dari kulit, sabun, daun bidara, tumbuhan, debu, pasta dan lain sebagainya yang terkadang merubah air, seperti bejana yang ada bekas daun bidara atau tumbuhan lalu dituangkan air padanya sehingga berubah dengan masih tetapnya nama air, maka dalam hal ini ada dua pendapat yang terkenal di kalangan para ulama.”
Apabila tidak ada air atau tidak mampu mempergunakannya padahal ada air, maka Allah telah menjadikan debu sebagai gantinya dengan sifat tertentu untuk mempergunakannya.
b.      Shalat
Shalat merupakan rukun Islam yang paling kokoh setelah syahadatain (dua syahadat). Shalat disyari’atkan menurut cara ibadah yang paling sempurna dan paling baik.
Shalat merupakan puncak ibadah-ibadah badaniyyah. Tidak ada satu syari’atpun dari syari’at-syari’at seorang rasul dari rasul-rasul Allah yang kosong dari shalat.
Shalat secara bahasa adalah do’a. Dan maknanya secara syar’i adalah perkataan dan perbuatan tertentu yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam. Dinamakan demikian karena shalat mencakup do’a. Orang yang shalat tidak akan lepas dari do’a ibadah, pujian atau permintaan. Karena itulah dinamakan shalat.
Shalat adalah kewajiban setiap muslim, dan waktu pelaksanaannya pun sudah ditentukan.
Syarat-syarat shalat yang pertama adalah masuk waktu, yang kedua adalah menutup aurat, yang ketiga menjauhi najis, yang keempat menghadap kiblat, dan yang terakhir adalah niat.

c.       Zakat
Zakat adalah salah satu rukun dan pondasi Islam yang sangat kokoh, sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Quran dan sunnah Nabi.
Zakat adalah wajib, karena merupakan rukun Islam yang ketiga. Yang mengingkari wajibnya zakat adalah kafir, serta orang yang tidak mengeluarkannya berhak diperangi.
Zakat mengandung amal kebaikan kepada sesama makhluk, membersihkan harta dari berbagai kotoran dan menjaganya dari beragam bencana, sekaligus sebagai ibadah kepada Allah.
Zakat wajib ditunaikan oleh seorang muslim ketika telah memenuhi lima syarat, yaitu merdeka, pemilik harta adalah seorang muslim, telah sampai nishab (batas minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya), kepemilikan yang tetap, dan harta telah berlalu satu tahun.
d.      Puasa
Puas adalah menahan lapar dan haus, serta berhubungan suami istri, yang dilakukan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam. Fardhu dari segala fardhu Allah. Bagian dari agama yang mutlak harus diketahui dan dipahami.
Hikmah disyari’atkannya puasa adalah untuk membersihkan jiwa, memurnikan, dan menyucikannya dari berbagai kotoran yang sangat hina dan akhlak yang nista.
Puasa adalah upaya zuhud di dunia dengan segala syahwatnya. Puasa menunjukkan kecintaan kepada akhirat.
Puasa menurut syari’at adalah menahan diri dengan niat dari berbagai hal tertentu berupa makan, minum, bersetubuh (jima’), dan lain sebagainya, yang diwajibkan oleh syari’at. Hal itu disertai dengan menahan diri dari pembicaraan jorok dan kefasikan.

e.       Haji
Haji adalah salah satu dari rukun Islam dan bangunannya yang sangat agung. Yakni dilakukan hanya untuk Allah, sebagai kewajiban manusia, dan berhaji (ziarah) ke Baitullah.
Hikmah disyari’atkan ibadah haji adalah sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT. dalam firman-Nya,

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang Telah ditentukan atas rezki yang Allah Telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)..” (QS. Al-Hajj: 28-29)

4.      Tujuan Ibadah
Ibadah dalam Islam harus dikerjakan dengan cara-cara berikut :
a.       Ikhlas semata-mata karena mengharap ridla Allah SWT. Ikhlas adalah pendorong iradah dalam hati berupa dorongan agama yang mampu menaklukan pendorong hawa nafsu, lebih mementingkan dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah daripada keberadaan niat harus disertai pembebasan dari segala keburukan nafsu dan keduniaan, harus ikhlas karena Allah, agar amal-amal itu diterima di sisi Allah.
b.      Mahabbah dan taat (penuh rasa cinta dan tunduk)
c.       Istiqamah
d.      Iqtishad, artinya dilakukan berdasarkan fitrah, sesuai dengan kapasitas dan tidak memisahkan antara yang satu dengan yang lain.

5.      Hikmah Ibadah
Hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah. Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi mereka lah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturan syari’ah-Nya. Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang menyembah-Nya, tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi (pelaku bid’ah). Ibadah yang benar akan melahirkan hikmah serta hasil yang dapat dirasakan di dunia dan juga di akhirat kelak. Diantaranya adalah taqwa, sesuai dengan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 21 :

“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang Telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa,”

Hikmah ibadah yang selanjutnya adalah terhidar dari perbuatan keji dan mungkar; diri dan harta menjadi suci; diri, fisik, dan psikis menjadi sehat; dimudahkan rezekinya dan anak keturunannya menjadi banyak; dan meraih surga dan menjauhkan dari siksa api neraka.

BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
1.      Pembidangan ilmu Fiqh pada dasarnya dibagi menjadi dua bidang, yaitu bidang ibadah dan muamalah. Para ulama dahulu membaginya menjadi tiga, yaitu ibadah, muamalah (perdata  Islam) dan uqubah (pidana Islam). Ada pula yang membaginya menjadi empat bidang, yaitu ibadah, muamalah, munakahat dan uqubah.
2.      Pengertian Ibadah menurut ulama Fiqh adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh keridlaan Allah SWT. dan mendapatkan pahala dari-Nya di akhirat. Menurut terminologi, ibadah adalah setiap aktivitas muslim yang dilakukan ikhlas hanya mengharap ridla Allah SWT., penuh rasa cinta, dan sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Konsep tentang ibadah ini meliputi bentuk ibadah, bidang-bidang ibadah, bentuk ibadah, tujuan ibadah dan hikmah ibadah.














DAFTAR PUSTAKA


Anwar S., Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
Djazuli, DR. H. A., Ilmu Fiqh Sebuah Pengantar, Percetakan Orba Shakti, Bandung, 1991
Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Aalu Fauzan, Dr., Ringkasan Fiqih Islami, Pustaka Salafiyah, Banyumas, 2005
http://lailintittut.wordpress.com/2011/06/29/pembidangan-fiqh-ruang-lingkup-fiqh/



[1] A. Hanafi M.A., Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1970, hal. 32

[2] Syahru Anwar, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010, hal. 60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar