pembidangan ilmu fiqh
oleh: sri nurul mulyannah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam merupakan suatu agama yang memiliki keaslian hukum dan
landasanya yang bersifat universal, elastis dan mendalam di segala bidang. Kita
sebagai umat Islam sangatlah merugi jika tidak mempelajari ilmu agama kita,
agama islam. Mempelajari ilmu agama merupakan salah satu cara manusia untuk
mendekatkan diri kepada Allah. Begitu juga dengan mengajarkan hukum agama juga
merupakan cara pendekatan diri yang mulia, apalagi yang berhubungan dengan
hukum fiqh. Sehingga semua orang akan menjadi jelas dalam urusanya, ibadahnya,
amalanya, dan bermanfaat di dunia dan akhirat.
Salah satu cabang dari ilmu fiqh yang penting untuk kita pelajari adalah ibadah dan muamalah. Ibadah merupakan segala sesuatu yang dilakukan manusia dalam rangka mencari ridla Allah SWT. Sedangkan muamalah merupakan semua hukum yang diciptakan oleh Allah untuk mengatur hubungan sosial manusia.
Dengan demikian, dalam makalah ini akan dibahas tentang ibadah dan muamalah, terutama di bidang muamalah secara mendalam, disertai contoh dari keduanya. Diharapkan pembaca mengetahui secara jelas tentang muamalah dan ibadah dan semoga dengan mengetahui itu semua, segala sesuatunya yang kita kerjakan mendapat Ridlo Allah SWT.
Salah satu cabang dari ilmu fiqh yang penting untuk kita pelajari adalah ibadah dan muamalah. Ibadah merupakan segala sesuatu yang dilakukan manusia dalam rangka mencari ridla Allah SWT. Sedangkan muamalah merupakan semua hukum yang diciptakan oleh Allah untuk mengatur hubungan sosial manusia.
Dengan demikian, dalam makalah ini akan dibahas tentang ibadah dan muamalah, terutama di bidang muamalah secara mendalam, disertai contoh dari keduanya. Diharapkan pembaca mengetahui secara jelas tentang muamalah dan ibadah dan semoga dengan mengetahui itu semua, segala sesuatunya yang kita kerjakan mendapat Ridlo Allah SWT.
B. Rumusan
Masalah
a) Apa
saja pembidangan ilmu fiqh?
b) Apa
yang dimaksud dengan fiqh muamalah?
c) Bagaimana
konsep fiqh muamalah dalam arti yang luas?
C. Tujuan
Penulisan
a) Mengetahui
pembidangan ilmu fiqh
b) Mengetahui
pengertian fiqh muamalah
c) Mengetahui
konsep fiqh muamalah dalam arti yang luas
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembidangan
Ilmu Fiqh
Ilmu Fiqh merupakan kumpulan aturan yang meliputi
segala sesuatu, memberi ketentuan hukum terhadap semua perbuatan manusia, baik
dalam urusan pribadinya sendiri maupun dalam hubungannya sebagai umat dengan
umat yang lain.
Para ulama masa dahulu telah mencoba mengadakan
pembidangan ilimu Fiqh ini. Ada yang membaginya menjadi tiga bidang yaitu
ibadah, Muamalah,(Perdata Islam) dan Uqubah (Pidana Islam), ada pula yang
membaginya menjadi empat bidang yaitu Ibadah, Muamalah, Munakahat, dan Uqubah.
Walaupun demikian, “dua bidang pokok hukum Islam sudah disepakati oleh semua
Fuqaha yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Bidang muamalah ini
kadang-kadang disebut bidang adat (al-adat) yaitu aturan-aturan yang
dimaksudkan untuk mengatur hubungan manusia sebagai peerorangan maupun sebagai
golongan, atau dengan perkataan lain, aturan-aturan untuk mewujudkan
kepentingan-kepentingan duniawi” .
Apabila pembidangan itu hanya dua yaitu bidang ibadah
dan muamalah, maka pengertian muamalah disini adalah muamalah dalam arti yang
luas, didalamnya termasuk bidang-bidang hukum keluarga, pidana, perdata, acara,
hukum internasional dan lain sebagainya. Sebab ada pula pengertian bidang
muamalah dalam arti sempit, yaitu hanya meliputi hukum perdata saja.
Pembidangan ilmu Fiqh dibagi menjadi dua bagian
besar yaitu :
1) Hukum
Ibadah (fiqh ibadah)
Yang meliputi tata cara
bersuci,shalat, puasa, haji, zakat,nadzar, sumpah, dan aktivitas sejenis
terkait dengan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.
Menurut
ulama fiqih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh
keridlaan Allah Swt dan mendapatkan pahala darinya di akhirat.
Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh, tunduk, taat,mengikuti, dan doa. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran, antara lain dalam surat yasin ayat 60
Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh, tunduk, taat,mengikuti, dan doa. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran, antara lain dalam surat yasin ayat 60
Artinya
: “Bukankah aku telah memerintahkan
kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya
syaitan adalah musuh yang nyata bagi kamu”
Ibadah ditinjau dari segi bentu dan sifatnya ada lima macam, yaitu:
1. Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan(ucapan), seperti berdzikir, berdoa, tahmid, dan membaca Al-Quran
2.
Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti: jihad,
menolong orang lain, membantu, dan tajhiz al- janazah(mengurus jenazah)
3. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujud perbuatannya, seperti: shalat, puasa, zakat, dan haji
3. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujud perbuatannya, seperti: shalat, puasa, zakat, dan haji
4.
Ibadah yang tata cara dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri seperti: puasa,
iktikaf, dan ihram
]5.
Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang yang telah
melakukan kessalahan terhadapdirinya dan membebaskan seseorang yang berutang
kepadanya.
2) Hukum
Muamalah (fiqh muamalah)
Meliputi: tata cara akad,
transaksi, hukum pidana atau perdata, dan yang lainnya, yang terkait dengan
hubungan antaramanusia atau dengan masyarakat luas.[1]
Bidang Fiqh muamalah dalam arti
yang luas ini dibagi lagi menjadi :
1. Bidang
Akhwal Asyakhshiyyah atau hukum keluarga
2. Bidang
Fiqh muamalah (dalam arti sempit), al-ahkam al-madaniyah
3. Bidanh
Fiqh Jinayah atau Al-Ahkam Al-Murafa’at
4. Bidang
Fiqh Siyasah, yang meliputi :
a) Siyasah
Dusturiyah atau hubungan antara rakyat dan pemerintahannya.
b) Siyasah
Dauliyah atau hukum Internasional
c) Siyasah
Maliyah, yaitu Hukum Ekonomi atau Al-Ahkam-Iqtishadiyah.
B. Pengertian
Fiqh Muamalah
1. Fiqh
Menurut etimologi (bahasa) fiqh
adalah paham, menurut terminology, fiqh pada mulanya berarti pengetahuan
keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama baik berupa akidah, akhlak, maupun
amaliah (ibadah)[2].
Fiqh juga diartikan sebagai bagian dari syari’ah
Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang
hukum syariah Islamiyah yang
berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang
diambil dari dalil-dalil yang terinci.
2. Muamalah
Menurut bahasa (lughatan), kata
muamalah adalah bentuk masdar dari ‘amala yan artinya saling bertindak,
saling berbuat, dan saling beramal. Secara istilah (syar’an), muamalah merupakan system kehidupan.[3]
Islam memberikan warna pada setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali
pada dua ekonomi, bisnis, dan masalah social. Sistem Islam ini mencoba
mendialektikan nilai-nilai ekonomi dengan nilai-nilai kaidah atau etika. Konsep
dasar Islam dalam kegiatan muamalah atau ekonomi dan bisnis juga sangat censeren dengan nilai-nilai humanism
yang bersifat Islami. Diantaranya adala kaidah-kaidah dasar fikih muamalah yang
diungkapkan oleh Jawaini yaitu sabagai
berikut :
a. Hukum
asal muamalah adalh diperbolehkan.
b. Konsep
fiqh muamalah untuk mewujudkan kemasalahatan.
c. Menetapkan
harga yang kompetitif.
d. Meninggalkan
intervensi yang terlarang.
e. Menghindari
eksploitasi.
f. Member
kelenturan dan toleransi.
3. Fiqh
Muamalah
·
Pengertian Fiqh
Muamalah dalam Arti Luas
Diantara definisi fiqh muamalah yang dikemukakan oleh
parulama ialah sebagai berikut :
a. Menurut
Zuhaily, pembahasan fiqh muamalah sangat luas, mulai dari hukum pernikahan,
transaksi jual beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum perundang- undangan,
hukum kenegaraan, ekonomi, keuangan, hingga akhlak dan etika.
b. Ad-Dimyati
mendefinisikan fikih muamalah sebagai aktivitas untuk menghasilkan duniawi yang
menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.
Dari
pengertian diatas dapat diketahui bahwa fiqh muamlah adalah aturan-aturan
(hukum) Allah swt .yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan
keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.
·
Pengertian Fiqh
Muamalh dalam Arti Sempit
Beberapa definisi
fiqh muamalah menurut ulama dan pakar, antara lain:
a.
Menurut Suhendi
(2008: 2), muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar
manfaat.
b.
Menurut Ahmad
(1986: 1), muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan
manusia lainnya dalm usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya
dengan cara yang paling baik.
c.
Menurut Rasyid Ridha
(2000: 2), muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat
dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Dapat
disimpulkan bahwa fiqh muamalah dalam arti sempit terkonsentrasi pada sikap
patuh pada aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan berkaitan dengan interaksi
dan perilaku manusia lainnya dalam upaya memperoleh, mengatur, mengelola, dan
mengembangkan harta benda (al-mal).
C. Fiqh
Muamalah dalam Arti Luas
1.
Bidang Al-Ahwal
Asyakhsiyah
Bidang
al-ahwal asyakhsiyah, yaitu hikum keluarga, yaitu yang mengatur hubungan antara
suami, istri, anak, dan keluarganya. Pokok kajiannya meliputi :
a)
Fiqh munakahat
b)
Fiqh mawaris
c)
Wasiat
d)
Wakaf
Tentang wakaf ini ada kemungkinan masuk bidang ibadah
apabila dilihat dari maksud yang mewakafkan, ada kemungkinan masuk al-ahwal
asyakhsiyah apabila itu wakaf dzuri yaitu wakaf keluarga.
·
Pernikahan
Yaitu “aqad yang menghalalkan
pergaulan antara laki-laki dan seorang perempuan serta menetapkan hak-hak dan
kewajiban diantara keduanya”. Pembahasan fiqh munakahat, meliputi topik-topik
hukum nikah, meminang, aqad nikah, wali nikah, saksi nikah, mahar (maskawin).
Wanita-wanita yang haram dinikahi baik haram maupun nasab, mushaharah
(persemendaan), dan radha’ah (persesusuan) dan hadhanah. Soal-soal yang
berkaitan dengan putusnya pernikahan, dengan iddah, ruju, hakamain, ila,
dzhihar, li’an, nafakahah, dan iddah, yaitu berkabung dan masa berkabung.
Di Indonesia,
masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah pernikahan ini diatur didalam
Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1
tahun 1952 dan No. 4 tahun 1952, kedua-duanya tentang wali hakim.
·
Mawaris
Mengandung
pengertian tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap harta warisan,
menentukan siapa saja yang berhak terhadap warisan, bagaimana cara pembagiannya
dan berapa bagiannya masing-masing. Fiqh mawaris disebut juga ilmu faraidh,
karena berbicara tentang bagian-bagian tertentu yang menjadi hal ahli waris.
Pembahasan fiqh
mawaris, meliputi masalah-masalah ta’hij yaitu pengurusan mayat, pembayaran
utang dan wasiat, kemudian pembagian harta. Dibahas pula tentang
halangan-halangan mendapat warisan. Kemudian dibicarakan tentang orang-orang
yang mendapat bagian-bagian tertentu dari harta waris yang disebut Ashabul
Furudh, tentang ashabah, hijab pewarisan dzawil arkam, hak anak didalam
kandungan, masalah mafqud/orang yang hilang, anak hasil zina/li’an, serta
masalah-masalah khusus, seperti aul, masalah musyarakah, tsulusul baqi, dan
lain sebagainya.
·
Wasiat
Adalah pesan
seseorang terhadap sebagian hartanya yang diberikan kepada oranglain atau
lembaga tertentu, sedangkan pelaksanaannya ditangguhkan setelah ia meninggal
dunia.
Dalam wasiat
dibicarakan tentang orang yang berwasiat serta syarat-syaratnya, tentang
orang-orang yang diberi wasiat dan bagaimana hukumnya apabila yang diberi
wasiat itu membunuh pemberi wasiat. Dibicarakan pula tentang harta yang
diwasiatkan dan bagaimana apabila yang diwasiatkan itu berupa manfaat, serta
hubungan antara wasiat dan harta waris. Tentang lapad wasiat yang disyaratkan
dengan kalimat yang dapat dipahamkan untuk wasiat. Tentang penarikan wasiat dan
lain sebagainya.
·
Wakaf
Adalah penyisihan
sebagian harta benda yang kekal zatnya dan mungkin diambil manfaatnya untuk
maksud kebaikan.
Dalam kitab-kitab
fiqh dikenal dengan adanya wakaf dzuri (keluarga) dan wakaf khairi yaitu wakaf
untuk kepentingan umum. Dibahas pula tentang orang yang mewakafkan serta
syarat-syaratnya, barang yang diwakafkan dan syarat-syaratnya, orang yang
menerima wakaf, dan syarat-syaratnya, shigat atau ucapan yang mewakafkan dan
syarat-syaratnya. Kemudian dibicarakan
tentang macam-macam wakaf dan siapa yang mengatur wakaf dan siapa yang mengatur
barang wakaf, serta kewajiban dan hak-haknya. Selanjutnya dibicarakan tentang
penggunaan harta wakaf dan lain sebagainya.
Di Indonesia khusus
tentang wakaf tanah milik telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 28 tahun 1977. Dalam peraturan pemerintah tersebut ditegaskan
tentang fungsi wakaf tanah, tatacara mewakafkan dan pendaftarannya, perubahan,
penyelesaian, perselisihan, dan pengawasan perwakafan tanah milik, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
2.
Bidang Fiqh
Muamalah (Dalam Arti Sempit) Al-Ahkam Al-Madaniyah
Bidang
ini membahas tentang jual beli (ba’i), memberi barang yang belum jadi, dengan
disebutkan sifat-sifatnya dan jenisnya (sallam), gadai (ar-rahn), kefailitan
(tafis), pengampunan (hajru), perdamaian (al-sulh), pemindahan utang
(al-hiwalah), jaminan utang (ad-dhaman al-kafalah), perseroan dagang
(syarikah), perwakilan (wikalah), titipan (al-wadhiah), pinjam-meminjam
(al-ariyah), merampas atau merusak harta oranglain (al-ghasb), hak membeli
paksa (syif’ah), memberi modal dengan bagi untung (qiradh), penggarapan tanah (al-muzaro’ah
musaqoh), sewa menyewa (al-ijaaroh), mengupah orang untuk menemukan barang yang
hilang (al-ji’alah), membuka tanah baru (ihya al-mawat) dan barang temuan
(luqathah).
Apabila kita lihat
sistematika pembahasan Hukum Perdata yang terdiri dari : Huku, orang pribadi
dan Hukum keluarga, Hukum benda, dan Hukum waris, Hukum perikatan, bukti dan
daluwarsa, maka materi-materi tersebut dalm hukum islam, terdapat dalam al
ahwal al syakhsiyah, muamalah dan qadla. Oleh karena itu tidak tepat
mempersamakan bidang fiqh muamalah dengan hukum perdata. Bahkan ada sebagian
materi hukum perdata oleh para ulama dibahas dalam kitab Ushul Fiqh, seperti
subjek hukum atau orang mukallaf. Sistematika hukum perdata seperti juga halnya
sistematika fiqh, bukanlah suatu hal yang mutlak yang tidak bisa dirubah lagi. Sebab sistematika itu
dibuat oleh para ahli sesuai dengan perkembangan ilmu itu sendiri.
3. Bidang
Fiqh Jinayah atau Al-Ahkam Al-Jinayah
Fiqh Jinayah
adalah Fiqh yang mengatur cara-cara menjaga dan melindungi Hak Allah. Hak
Masyarakat dan Hak individu dari tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan menurut
hukum.[4]
Adapun materi
fiqh jinayah meliputi pembunuhan sengaja, semi sengaja dan kesalahan disertai
dengan rukun dan syaratnya. Sanksi pembunuhan, kemudian dibahas tentang penganiayaaan
sengaja dan penganiayaan tidak sengaja, pembuktiannya, pelaksanaan hukuman,
hapusnya hukuman zina.
4. Bidang
Qadha atau Al-Ahkam Al-Murafaat
Fiqh Qadha ini
membahas tentang proses penyelesaian perkara di pengadilan. Oleh karena itu
unsur pokok yang dibahas adalah tentang hakim, putusan yang dijatuhkan, hak
yang dilanggar, penggugat dalam kasus perdata atau penguasa dalam kasus pidana
dan tergugat dalam kasus perdata atau tersangka dalam kasus perdata atau
tersangka dalam kasus pidana.
5. Bidang
Fiqh Siyasah
Fiqh siyasah membahas tentang
hubungan antara seseorang pemimpin dengan yang dipimpinnya atau antara
lembaga-lembaga kekuasaan di dalam masyarakat dengan rakyatnya. Oleh karena itu
pembahasan Fiqh siyasah ini luas sekali, yang meliputi antara lain soal: hak
dan kewajiban Imam, bai’ah, wuzarah ahl-halli wal-aqdi, hak dan kewajiban
rakyat, kekuasaan peradilan, pengaturan orang-orang yang pergi haji, kekuasaan
yang berhubungan dengan pengaturan ekonomi, fai, ghanimah, jizyah, kharaj,
baitulmal, hubungan muslim dan non-muslim dalam aqad, hubungan muslim dan
non-muslim dalam kasus-kasus pidana, hubungan Internasional dalam keadan perang
dan damai, perjanjian internasional, penyerahan penjahat, perwakilan-perwakilan
asing serta tamu-tamu asing.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam membagi pembidangan ilmu
Fiqh, para ulama ada yang membaginya terhadap tiga bidang, empat bidang, serta
dua bidang, yaitu ibadah dan muamalah. Fiqh ibadah meliputi tata cara bersuci,
shalat, puasa, haji, zakat, nadzar, sumpah, dan aktivitas sejenis terkait
dengan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya, sedangkan Fiqh muamalah meliputi
tata cara akad, transaksi, hukum pidanaa atau perdata, dan yang lainnya, yang
terkait dengan hubungan antarmanusia atau dengan masyarakat luas. Pengertian
Fiqh muamalah itu sendiri adalah aturan-aturan (hukum) Allah swt.yang ditujuka
untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang
berkaitan dengan urusan duiawi dan sosial kemasyarakatan. Bidang muamalah dalam
arti luas terdiri dari: bidang Al-Ahwal Asyaksiyah, bidang Al-Ahkam
Al-Madaniyah, bidang Fiqh Jinayah atau Al-Ahkam Al-Jinayah, bidang Qadha atau
Al-Ahkam Al-Murafaat, dan bidang Fiqih Siyasah.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli A. H. Drs. 1991. Ilmu Fiqh. Bandung: Orba Shakti
Nawawi Ismail. 2012. Fikih Muamalah (Klasik dan Kontemporer). Bogor: Ghalia Indonesia
Syafei
Rahmat. 2001. Fiqih Muamalah.
Bandung: Pustaka Setia
[1] Prof. Dr. H. Ismail Nawawi, Fikih
Muamalah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012, hal. 9
[2] Prof. Dr. H. Rahmat Syafei,
Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2001, hal. 13
[3] Prof. Dr. H. Ismail Nawawi, Fikih
Muamalah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012, hal. 10
[4] Drs. A. H. Djazuli, Ilmu Fiqh, Orba Shakti, Bandung, 1991, hal. 53
Tidak ada komentar:
Posting Komentar